Pasar Modal menurut UU pasar Modal no.8 tahun 195 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Peruasaah pulik yang berkaitan dengan efek yang berkaitannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Akuntansi Pasar Modal: Contoh: 1. Pada tanggal 1 Mei 2015 dibeli 80 lembar saham PT. Abadi Jaya dengan nominal @RP 250.000,00/lembar. Kurs 110, provisi dan materai sebesar Rp. 65.000,00. Dari data di atas hitunglah keuntungan harga perolehan saham tiap lembarnya! Ø Harga kurs : 80 x Rp. 250.000,00 x 110 % =Rp 22.000.000,00 Povisi&kom : Rp 65.000,00 + Rp 22.065.000,00 Rp 22.065.000,00 = Rp 27.812,5 80 lembar 2. Pada tanggal 9 Juni 2012 dijual 150 lembar saham PT.Aqua ...
instagram: nb.amelia twitter: @nurbaitiamelia email: ameliaaanurbaiti@yahoo.com