Hukum Trading Saham
Trading saham atau main saham banyak variasinya, di antaranya short selling, yang memiliki indikator sebagai berikut:
📍Transaksinya adalah jual beli, bukan investasi
📍Transaksinya dilakukan dengan singkat
📍Aksi jual itu karena harga saham yang dibeli telah naik, dan
📍Motivasinya bukan investasi, melainkan jual beli.
Transaksi ini tidak diperkenankan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional, karena di dalam transaksi jual beli saham ini terdapat unsur spekulasi yang dilarang dalam Islam.
▪Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Majmu’ Al-fatawa,
الخطر خطران خطر التجارة الذي لا بد منه
Risiko menurut Ibnu Taimiyah ada dua:
(1) risiko yang melekat dalam bisnis (ini diperbolehkan); dan
(2) risiko yang termasuk dalam spekulasi ( ini tidak diperkenankan dalam Islam).
Unsur terlarang lain adalah menjual sesuatu yang dimiliki yang terdapat dalam praktik short selling, di mana seseorang membeli kemudian menjual sebelum dimiliki.
Praktik ini dilarang oleh Rasulullah sesuai dengan hadits,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR. Al-Khamsah dari Hakim bin Hizam)
Oleh karena itu, jual beli saham dengan model main saham tidak diperkenankan, alternatifnya adalah investasi dengan membeli saham. Dengan demikian, saham yang dibeli menjadi modal investasi dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau syirkah sehingga pada periode tertentu pemilik saham akan mendapatkan dividen atau hasil.
✨ Wallahu a'lam
Pemateri : Dr. Oni Sahroni, M.A
★★★★
#GueIslamGueKeren
#KomunitasTahajjudBerantai
Komentar
Posting Komentar